Pertanyaan:
Apa hukum puasa sunah sebelum membayar hutang puasa Ramadhan?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah keatas junjungan kita Nabi Muhammad, keluarganya, shahabatnya dan mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:
Pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah hukum berpuasa sunah sebelum mengqadla Ramadhan.
1- Sebagian ulama berpendapat tidak sah puasa sunah sebelum mengqadla, dan bahwa pelakunya berdosa.
Mereka beralasan bahwa ibadah sunah tidak dikerjakan sebelum yang wajib.
2- Sebagian ulama lain berpendapat hal itu boleh dilakukan selama waktunya tidak sempit atau masih longgar, mereka mengatakan: selama waktu masih lapang maka dia boleh melakukan ibadah sunah, sebagaimana seandainya seseorang mengerjakan sholat sunah sebelum yang wajib, contohnya waktu Dhuhur masuk sejak tergelincirnya matahari ke barat dan berakhir hingga bayangan setiap benda sama dengannya, maka dia boleh mengakhirkan sholat Dhuhur hingga akhir waktu, dan sepanjang waktu ini dia boleh melaksanakan sholat sunah, karena waktunya lapang.
Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ahli fikih dan dipilih oleh Syeikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah dimana beliau berkata: ”dan pendapat ini yang paling nampak dan lebih dekat kepada kebenaran, dan bahwa puasanya sah serta dia tidak berdosa, karena qiyas nampak dalam hal itu....Allah Ta’alaa berfirman:
Artinya: (dan barangsiapa sakit atau sedang bepergian maka dia wajib mengqadlanya di hari-hari lain) [QS Al-Baqarah: 185].
Yakni dia wajib mengqadlana hari-hari yang lain, dimana Allah Ta’alaa tidak mengikatnya dengan tatabbu’ yakni secara berturut-turut, seandainya ayat tersebut diikat dengan tatabbu’ maka hal itu mengharuskan segera dilaksanakan, sehingga hal ini menjadi dalil bahwa permasalahannya longgar dan lapang.
(Lihat As-Syarhu Al-Mumti oleh Syeikh Utsaimin rahimahullah juz/6 hal:448).
Namun sebaiknya kita segera mengqadla hutang puasa wajib kita karena yang wajib lebih utama didahulukan, apalagi kita tidak tahu apa yang akan terjadi besok.
(ar/voa-islam)
PASANG CODE JAVASCRIPT INI DIBLOG ANDA
Terkait
- Pertanyaan hukum onani?
- Mewaspadai Datangnya Malam
- Taubat Orang Yang Berzina
- Hukum Aborsi( Mengeluarkan janin) Dalam Islam
- Kematian Otak
- Anak Dari Hasil Perzinahan bisa masuk surga atau tidak??
- Pidato Tanda Tanda Kiamat Zina Dianggap Hallal
- Pidato/Dakhwah Islam Tanda Dekatnya Kiamat
- Salah siapa?Keperawanan Ternoda
- Jaga Kesucian Wanita, Buktikan Iman dan Akhlakmu
- Pengertian Khalifah Adalah
- Pandangan Islam tentang binatang Babi
- Sejarah Pondok Pesantren Cipasung dari masa kemasa
- USAHA PENCURIAN JENAZAH NABI MUHAMMAD SAW
- Bukti Kebesaran Allah dan Kebenaran Al-Quran
- Walisongo
- Abah Anom, Sufi Yang Tak Menyendiri
- BIOGRAFI KH.Noer Alie
- BIOGRAFI Syekh Nawawi Al-Bantani
- BIOGRAFI KH.Abdurahman wahid
- BIOGRAFI KH. ACHMAD SHIDDIQ
- Biografi KH. Hamid Pasuruan
- Sejarah KH. AS’AD Situbondo
- SEJARAH MUHAMMAD RASULULLAH
0 komentar:
Posting Komentar