Syarat Pembuangan Tinja

Posted by Munif Arifin

Akses masyarakat terhadap sarana sanitasi khususnya jamban, saat ini masih jauh dari harapan. Berbagai kampanye dan program telah banyak dilakukan, terakhir dengan pemberlakuan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Berbagai upaya tersebut sebetulnya bermuara pada terpenuhinya akses sanitasi masyarakat, khususnya jamban. Namun akses tersebut selain berbicara kuantitas yang terpenting adalah kualitas.

Perdebatan tentang pengertian sanitasi total, pada tahap awal akan terjadi pada ranah defenisi dan pengertian. Untuk menuju sanitasi total, penting untuk memastkan faktor supply dan demand tercapai dengan maksimal, untuk mewujudkan Open Defecation Free (ODF) pada tingkat komunitas.

Denah Konstruksi Jamban Kenyataan di lapangan status ODF masih belum seiring dengan terpenuhinya syarat kualitas sarana (dan ini memang sering kali harus diabaikan dulu untuk mengejar perubahan perilaku). Namun bagaimanakah sebetulnya syarat pembuangan tinja yang memenuhi syarat kesehatan? Menurut Ehlers dan Steel (dalam Entjang, 2000), syarat tersebut antara lain :

  1. Tidak boleh mengotori tanah.
  2. Tidak boleh mengotori air permukaan.
  3. Tidak boleh mengotori air tanah dalam.
  4. Kotoran tidak boleh terbuka sehingga dapat dipakai tempat lalat bertelur atau perkembang biakan vektor penyakit lainnya.
  5. Kakus harus terlindung dari penglihatan orang lain.
  6. Pembuatannya mudah dan murah.

Jamban Cemplung Untuk mencegah sekurang-kurangnya mengurangi kontaminasi tinja terhadap lingkungan, maka pembuangan kotoran manusia harus dikelola dengan baik, maksudnya pembuangan kotoran harus di suatu tempat tertentu atau jamban yang sehat. Suatu jamban disebut sehat untuk daerah pedesaan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut (Notoatmodjo,2003).

  1. Tidak mengotori permukaan tanah di sekeliling jamban.
  2. Tidak mengotori air permukaan di sekitarnya.
  3. Tidak mengotori air tanah di sekitarnya.
  4. Tidak dapat terjangkau oleh serangga terutama lalat dan kecoa, dan binatang binatang lainya.
  5. Tidak menimbulkan bau.
  6. Mudah digunakan dan dipelihara (maintanance).
  7. Sederhana desainnya.
  8. Murah.
  9. Dapat diterima oleh pemakainya.

Metode Pembuangan Tinja

Metode pembuangan tinja secara umum dibagi menjadi dua, Unsewered area dan Sewered area (Chandra, 2007).

Unsewered area terdiri Service type (conservancy system) dan Non-service type (sanitary latrines) yang terdiri dari Bore hole latrine, Dug well or pit latrines, Water seal type of latrines (PRAI type dan RCA type), Septic tank, Aqua privy, Chelmical closet. Metode lain berupa Latrines suitable for camps and temporary use yang terdiri dari Shallow trench latrine dan Deep trench latrine

Terkait

Description: Syarat Pembuangan Tinja Rating: 4.5 Reviewer: Unknown ItemReviewed: Syarat Pembuangan Tinja
Al
Mbah Qopet Updated at: Senin, Juli 05, 2010

0 komentar: